Top

Pemkab Lebak Inventarisir Data Rumah Rusak dan Rencana Lokasi Tanah Relokasi Warga Terdampak Bencana Banjir

Pemkab Lebak Inventarisir Data Rumah Rusak dan Rencana Lokasi Tanah Relokasi Warga Terdampak Bencana Banjir

Lebak (23/1/2020) – Pemerintah Kabupaten Lebak menggelar rapat bersama para Camat, Kepala Desa dan Tokoh Masyarakat di Aula Multatuli Setda Lebak, rapat dihadiri dan di pimpin langsung oleh Bupati Lebak, di dampingi Wakil Bupati Lebak dan Sekretaris Daerah Kabupaten Lebak.

Dalam rapat tersebut selain dilakukan pembahasan terhadap data jumlah kerusakan rumah yang terkena dampak bencana banjir dan longsor juga dilakukan pembahasan terkait ketersediaan tanah yang aman dan jauh dari ancaman bencana untuk relokasi masyarakat terdampak bencana. Ada sekitar 1.566 rumah masyarakat yang mengalami kerusakan, baik rusak ringan, sedang dan rusak berat. Pada kesempatan tersebut juga sudah didata terkait rencana tanah utk relokasi dibeberapa kecamatan diantara di desa Cibandung, Kec Lebak Gedong, dll.

Sekda Lebak Ir. H. Dede Jaelani menjelaskan bahwa masyarakat yang terdampak banjir selama menunggu relokasi ke tempat yang baru, akan mendapatkan Dana Tunggu Hunian (DTH) sebesar Rp. 500 ribu perbulan. Terkecuali bagi rumah warga yang terdampak di wilayah genangan waduk karian serta sudah dibayar, tidak akan mendapatkan penggantian apapun.

Selain itu Bupati Lebak Hj. Iti Octavia Jayabaya menegaskan bahwa pemerintah terus berjuang untuk menjaga dan melindungi keselamatan warganya, untuk itu diharapkan bahwa melalui rapat ini akan segera diperoleh data yang benar sebagai bahan bagi pemerintah daerah untuk segera disampaikan kepada pemerintah pusat guna mendapatkan dana penanganan bencana.
“Kita harus jujur dengan data yang disampaikan agar dikemudian hari tidak menimbulkan dampak hukum…. selain itu tentunya saya meminta bantuan kepada camat, kepala desa, dan tokoh masyarakat guna membantu memberikan pemahaman kepada warganya agar mau di relokasi ke tempat yang lebih aman.” Jelas Bupati.

Kedepan dalam rangka mencegah bencana dimasa yang akan datang, pemerintah melalaui UU tentang Sungai, menghimbau sekaligus melarang masyarakat mendirikan bangunan di bantaran sungai karena hal ini akan mengancam keselamatan jiwa. IAM

Share
No Comments

Post a Comment