PEMERINTAHAN : Bupati Lebak Tanda Tangan Nota Kesepakatan KUPA-PPAS-P Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2019 Dengan DPRD
Lebak(7/8/19),- Pemerintah Kabupaten Lebak dan DPRD kabupaten lebak melaksanakan penandatangan nota kesepakatan KUPA & PPAS-P Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2019 dalam paripurna DPRD Kabupaten Lebak.Lebak(7/8/19),- Pemerintah Kabupaten Lebak dan DPRD kabupaten lebak melaksanakan penandatangan nota kesepakatan KUPA & PPAS-P Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2019 dalam paripurna DPRD Kabupaten Lebak.Bupati Lebak Hj.Iti Octavia Jayabaya,SE.,MM dalam pemaparannya menyampaikan Dinamika yang terjadi selama pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019, membutuhkan penyesuaian-penyesuaian agar Anggaran yang tersedia dapat mencapai target kinerja Pemerintah Daerah yang telah di tetapkan. Kebijakan umum Perubahan Anggaran dan PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2019 merupakan upaya untuk menyelaraskan berbagai kondisi yang terjadi seiring dengan berjalannya pembangunan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Lebak saat ini. Hal ini berdasarkan Pasal 161 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Perubahan APBD Dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dngan asumsi kebijakan umum APBD.Selain itu berdasarkan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2019 dengan Tema Pembangunan Daerah Tahun 2019 Adalah “Memantapkan Pembangunan Infrastruktur dan Pelayanan Publik Dalam Peningkatan Daya Saing Daerah”. Tema pembangunan tersebut diwujudkan dalam lima prioritas pembangunan diantaranya : 1. Peningkatan Kualitas Infrastruktur Wilayah;2. Peningkatan Kualitas Pelayanan Pendidikan dan Kesehatan;3. Pembangunan dan Pengembangan Pariwisata Dalam Mendukung Pertumbuhan Ekonomu Daerah;4. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Serta Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah; dan 5. Peningkatan Kualitas Lingkunan Hidup.Belanja Daerah pun mengalami perubahan dari semula sebesar 2,67 Trilyun Lebih, menjadi sebesar 2,95 Trilyun Lebih, atau meningkat sebesar 279,52 Milyar Rupiah Lebih atau sebesar 10,44%. IAM