DEMOKRASI : KPU Lebak Musnahkan 16.275 Surat Suara Rusak
Lebak(16/04/19)–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak memusnahkan surat suara rusak sebanyak 16.275 surat suara. Hadir mewakili Bupati Lebak Asissten Pemerintahan Setda Kabupaten Lebak Alkadri,S.IP.,M.Si menyampaikan bahwa hal ini dilakukan dalam rangka menciptakan Pemillihan Umum yang bersih dan jujur serta tidak terjadinya kecurangan – kecurangan yang dapat memicu terjadinya hal yang tidak di inginkan. KPU Lebak telah bekerja keras dalam menyelenggarakan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan Pemilu Legislatif, oleh karena itu KPU menerima surat suara dan di lakukan...