Top

Bupati Lebak : Masyarakat Adat Merupakan Asset Yang Harus Dilindungi

Bupati Lebak : Masyarakat Adat Merupakan Asset Yang Harus Dilindungi

LEBAK,- Pemerintah Kabupaten Lebak memberikan apresesai kepada Satuan Adat Banten Kidul (Sabaki) yang menggelar Riungan Gede Kasepuhan ke 11 pada tanggal 1-3 Maret 2019 di Wewengkon Adat kasepuhan Ciotrek. Bupati Lebak, Hj. Iti Octavia Jayabaya mengatakan bahwa kegiatan ini sangat strategis bagi Kabupaten Lebak dan juga Negara karena selain telah merekomendasikan beberapa hal terkait pengakuan dan perlindungan masyarakat adat, juga diharapkan dapat menjaga semangat NKRI melalui masyarakat adat.

Pemkab Lebak telah mengeluarakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat Kasepuhan. Menurut Bupati Lebak, semangat Perda tersebut disamping aspirasi dari masyarakat kasepuhan, juga karena mayarakat adat merupakan asset yang harus kita lindungi, diberdayakan dan kita kelola sehingga bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Bupati mengakui, selama ini masyarakat adat mengalami kesulitan untuk mengakses lahan terutama lahan yang berada didalam hutan karena sebagian besar berada dalam penguasaan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) dan Perhutani, namun dengan dikeluarkannya SK Hutan Adat oleh Presiden Joko Widodo, menjadi solusi bagi masyarakat adat.

“Atas nama pribadi dan pemerintah daerah dan mewakili kasepuan-kasepuhan yang ada di Kabupaten Lebak, saya mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Pusat, terutama kepada ibu menteri LKH” Kata Bupati, di Wewengkon Citorek, Minggu (03/03/2019).

Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo telah memberikan penetapan hutan adat kasepuhan karang pada 30 Desember 2016 seluas 486 Hektar, yang terdiri dari 462 hektar TNGHS dan 24 hektar di areal penggunaan lain (APL).

“Itu yang pertama, Alhamdulillah setelah pengelolaannya dikembalikan kepada masyarakat adat, kini makin maju, misalnya sektor wisatanya hutan meranti” kata Bupati.

Selanjutnya Bupati Lebak mengatakan bahwa tahap berikutnya akan segera keluar SK Penetapan Hutan Adat untuk Wewengkon Cirompang dan Pasir Eurih.

Bupati juga mengatakan perlunya sinergitas lintas sektoral, teruama dengan kementrian LKH terkait dengan pengelolaan potensi wisata yang berada di Kawasan TNGHS, sejalan visi Bupati dan Wakil Bupati Lebak yakni menjadikan Kabupaten Lebak sebagai destinasi wisata unggulan nasional berbasis potensi lokal.

Pada kesempatan itu pula disampaikan terkait masih banyaknya daerah-daerah di Kabupaten Lebak yang tidak terjangkau oleh jaringan seluler (Blank Spot), Bupati Lebak telah lama menyampaikan surat kepada kementrian Kominfo melalui Badan Aksebilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) yang bertugas sebagai penyedia inprastruktur dan ekosistem TIK bagi masyarakat yang di danai dari kontribusi KPU/USO, terdapat 72 titik Blank spot tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Lebak dan berharap kepada Menteri Kominfo RI Rudiantara untuk membantu menyegerakan pelaksanaan penyediaan layanan tersebut.

“Kami mohon kepada pak Menteri Kominfo, untuk mendukung sarana teknologi dan informasi yang memadai, untuk kemudahan kami dalam mengembangkan potensi wisata di daerah kami” pinta Bupati.

Karena menurut Bupati, pelaku-pelaku usaha wisata dijaman milenial ini sangat bergantung pada teknologi informasi.

No Comments

Post a Comment