Top

PPID SEBAGAI WADAH KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

PPID SEBAGAI WADAH KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

Oleh : Ilham Akbar Fauzi,A.Md.Kom (Staf Pelaksana pada Bidang Infomasi dan Komunikasi Dinas Komunikasi dan Infomatika Kabupaten Lebak)

Sejak Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) diberlakukan secara efektif pada tanggal 30 April 2010 telah mendorong bangsa Indonesia satu langkah maju ke depan, menjadi bangsa yang transparan dan akuntabel dalam mengelola sumber daya publik. UU KIP sebagai instrumen hukum yang mengikat merupakan tonggak atau dasar bagi seluruh rakyat Indonesia untuk bersama-sama mengawasi secara langsung pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Badan Publik.

Keterbukaan informasi adalah salah satu pilar penting yang akan mendorong terciptanya iklim transparansi. Terlebih di era yang serba terbuka ini, keinginan masyarakat untuk memperoleh informasi semakin tinggi. Diberlakukannya UU KIP merupakan perubahan yang mendasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, oleh sebab itu perlu adanya kesadaran dari seluruh elemen bangsa agar setiap lembaga dan badan pemerintah dalam pengelolaan informasi harus dengan prinsip good governance, tata kelola yang baik dan akuntabilitas.

Dalam Undang-Undang No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik telah disebutkan dengan penjelasan bahwa badan publik sebagai sumber informasi harus mempunyai wadah khusus untuk pelayanan informasi yang disebut dengan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Pembentukan wadah khusus ini berfungsi untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan akses informasi, agar masyarakat tidak lagi merasa dipingpong untuk mendapatkan informasi yang di inginkan.

Melihat pentingnya dari tugas Penjabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada Undang-Undang No.14 Tahun 2008 pasal 1 ayat 9, (Penjabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Penjabat yang bertanggungjawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik).Sesuai dengan peraturan tersebut maka PPID merupakan ujung tombak dalam menciptakan semangat trasparansi atau keterbukaan di lingkungan Badan Publik guna memenuhi permintaan Informasi oleh pemohon informasi.

Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 117 Tahun 2010 Tentang Organisasi Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementrian Komunikasi dan Informasi mengatur bahwa Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah menyediakan akses informasi publik bagi pemohon informasi.

 

Daftar Pustaka :

PPID Sebagai Wadah Keterbukaan Informasi Publik

 

Share
No Comments

Post a Comment