Top

Wabup Lebak Membuka Orientasi TPK Dalam Percepatan Penurunan Stunting Tahun 2022.

Wabup Lebak Membuka Orientasi TPK Dalam Percepatan Penurunan Stunting Tahun 2022.

Lebak,- Wakil Bupati Lebak, Ade Sumardi yang juga menjabat Ketua Tim Percepatan Penurunan Angka Stunting (TPPS) Lebak membuka secara resmi kegiatan Orientasi Tim Pendamping Keluarga (TPK) Dalam Percepatan Penurunan Stunting Tahun 2022 betempat di Aula Multatuli Setda Lebak, Senin (15/8/2022).

Acara dihadiri Plt Kepala Dinas Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Banten yang di Wakili Sekretaris Dinas, Yuda Ganda Putra, Kordinator Bidang Latbang Perwakilan BKKBN Navis, Ketua TP PKK Lebak Ani Sumardi, Tim TPPS Lebak, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten (DP3AP2KB) , para Tim Pendamping Keluarga (TPK) Lebak serta OPD Terkait.

Dalam sambutannya Wabup Lebak mengatakan pentingnya data valid by name by addres terkait stunting melalui penyelusuran lapangan langsung yang mana hal ini mempengaruhi kebijakan dalam pengentasan stunting kedepannya.

“Pendamping keluarga itu ujung tombak dilapangan terkait penanganan stunting, dengan didukung secara penuh oleh pihak camat, desa sampai tingkat RT RW, kedepan saya yakin pengentasan stunting di Kabupaten Lebak dapat berjalan sesuai harapan kita semua” Ungkap Wabup Lebak

Wabup juga mengingatkan pentingnya para kader pendamping keluarga dalam mengisi data pada
Aplikasi Elsimil (Elektronik Siap Nikah dan Hamil) sebagai upaya dan indikator dalam mencegah stunting pada anak dengan cara mengedukasi remaja mengenai bahaya stunting.

Sementara itu Kordinator Bidang Latbang Perwakilan BKKBN Navis dalam laporannya menjelaskan Pemerintah Indonesia telah menetapkan stunting sebagai isu prioritas nasional dan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) ditunjuk sebagai koordinator atau Ketua Pelaksana percepatan penurunan stunting di Indonesia. Hal ini dipekuat dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2021.

Sumber : @protokollebak

Share
No Comments

Post a Comment