Verifikasi Penilaian Mandiri Penerapan Sistem Merit pada Pemerintah Kabupaten Lebak Tahun 2022
Lebak, – Sekretaris Daerah Kabupaten Lebak didampingi Asisten KASN, Kepala Badan Perencanaan, Penelitian, Pengembangan Daerah dan Kepala Bagian Organisasi Setda Lebak hadiri kegiatan Verifikasi Penilaian Mandiri Penerapan Sistem Merit pada Pemerintah Kabupaten Lebak Tahun 2022 pada Rabu, 2 Oktober 2022 di Aula Multatuli Rangkasbitung.
Dalam sambutannya, Sekda menyampaikan bahwa dalam Undang-Undang Dasar Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menjelaskan bahwa setiap Pegawai Negeri Sipil dapat dimutasi tugas sesuai dengan kompetensi nya masing-masing yang artinya perlu adanya observasi pada setiap pegawai agar dapat dinilai secara objektif dengan menerapkan Sistem Merit untuk ASN di Kabupaten Lebak. Hal ini dilakukan untuk mewujudkan ASN Kabupaten Lebak yang kompeten, handal, dan kompetitif melalui manajemen berbasis Sistem Merit.