Tingkatkan Pemerataan Ekonomi, Pemkab Lebak Ajukan Raperda Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Investasi
Lebak, – Bupati Lebak didampingi Sekretaris Daerah, para Asisten Daerah, serta Kepala OPD Kabupaten Lebak menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lebak membahas terkait Raperda Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Investasi di Kabupaten Lebak. Rapat digelar pada Kamis, 3 November 2022 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lebak.
Bupati Lebak saat membacakan Nota Penjelasan Bupati mengungkapkan bahwa peraturan daerah ini sebagai upaya meningkatkan pemerataan ekonomi dan investasi di daerah dengan memberikan insentif dan atau kemudahan kepada masyarakat dan investor sesuai dengan potensi investasi yang ada. Investasi berperan untuk meningkatkan pendapatan, menyerap tenaga kerja, memberdayakan sumber daya lokal, meningkatkan pelayanan publik, serta mengembangkan usaha mikro.
Bupati menjelaskan peraturan ini mengatur kriteria dan bentuk pemberian insentif dan pemberian kemudahan yaitu pemberian insentif merupakan kebijakan fiskal sedangkan pemberian kemudahan adalah berupa penyediaan fasilitas non fiskal yang diberikan kepada masyarakat dan investor. Selain itu diatur ketentuan mengenai pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan, pembinaan dan pengawasan pemberian insentif dan kemudahan sesuai peraturan perundang-undangan.