Terwujudnya Keterbukaan Informasi Publik Pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lebak Menuju Good Governance
Oleh : Ilham Akbar Fauzi,A.Md.Kom (Staf Pelaksana pada Bidang Infomasi dan Komunikasi Dinas Komunikasi dan Infomatika Kabupaten Lebak)
Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 F disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Untuk memberikan jaminan terhadap semua orang dalam memperoleh informasi, perlu dibentuk undang-undang yang mengatur tentang keterbukaan informasi Publik. Kepastian dan perlindungan hukum ini diperlukan, mengingat hak untuk memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia sebagai salah satu wujud dari kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis.
Pemberlakuan UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak, secara garis besar implikasinya melekat pada 2 pihak yaitu penyelenggara negara dalam hal ini Unit Kerja/ Unit Pelaksana Teknis dan masyarakat atau publik yang membutuhkan informasi publik. UU KIP menjamin masyarakat atau publik untuk mendapatkan informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik, serta upaya berpartisipasi aktif dalam proses pembuatan kebijakan publik, termasuk didalamnya akses untuk pengambilan keputusan dan mengetahui alasan dalam pengambilan keputusan yang berhubungan dengan kepentingan publik. Implikasi yang dipandang sangat penting adalah dengan adanya penerapan UU KIP ini daya kritis masyarakat atau publik terhadap kinerja penyelenggaraan pemerintahan terutama pelayanan publik semakin meningkat dan diperkirakan tingkat penilaian atau pengaduan masyarakat atau publik terhadap kulitas layanan publik semakin meningkat. UU KIP juga menjamin untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan dan demokratis.
Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses terhadap Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut bagi masyarakat luas. Melalui mekanisme dan pelaksanaan prinsip keterbukaan, akan tercipta kepemerintahan yang baik, peran serta masyarakat yang transparan dan akuntabilitas yang tinggi sebagai salah satu prasyarat untuk mewujudkan demokrasi yang hakiki sekaligus pengelolaan good governance. Kebebasan informasi juga diharapkan menjadi spirit demokratisasi yang menawarkan kebebasan yang bertanggung jawab. Kebebasan informasi, di satu sisi harus mendorong akses publik terhadap informasi secara luas, dan di sisi yang lain, mengacu pada perundang-undangan yang berlaku dalam membantu memberikan pilihan langkah yang jelas bagi pemerintah dalam mengambil suatu kebijakan secara strategis.
Beberapa keuntungan dan manfaat penerapan Keterbukaan Informasi Publik adalah:
- Adanya jaminan hak bagi setiap orang untuk mengetahui rencana, program, proses, alasan pengambilan suatu kebijakan publik termasuk yang terkait dengan hajat hidup orang banyak
- Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan badan publik yang baik
- Mendorong penyelenggaraan negara yang baik, yaitu transparansi, efektifitas, efisiensi, dan akuntabel
- Mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa, dan
- Meningkatkan kualitas pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan badan publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lebak sebagai instansi pemerintah berkewajiban untuk menyelenggarakan keterbukaan informasi publik. Dengan membuka akses publik terhadap informasi diharapkan dapat mempercepat perwujudan pemerintahan yang terbuka yang merupakan upaya strategis mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), dan terciptanya kepemerintahan yang baik (good governance).
Daftar Pustaka :