Top

Prestasi Kabupaten Lebak Dalam Mengelola Keterbukaan Informasi Di Lebak

Prestasi Kabupaten Lebak Dalam Mengelola Keterbukaan Informasi Di Lebak

Foto : @iambaerezpector

Bupati Lebak Hj. Iti Octavia Jayabaya saat menerima Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik di Banten

Oleh : Ilham Akbar Fauzi (Staf Bidang Informasi dan Komunikasi Diskominfo Kabupaten Lebak)

Kabupaten Lebak pada bulan november 2018 tahun lalu mendapat raihan peringkat pertama dengan nilai tertinggi dalam ajang Penganugrahan Keterbukaan Informasi Publik 2018 kategori Pemerintah Daerah Kabupaten/kota “Informatif”. Setelah Sebelumnya pada tahun 2016 dan 2017 Kabupaten Lebak hanya bertahan pada peringkat ke tiga dalam ajang tersebut.

Suatu keberhasilan dapat di raih oleh Kabupaten Lebak sehingga pada tahun 2018 lalu mendapat anugrah keterbukaan informasi kategori Kabupaten/Kota “informatif”. Dalam hal ini pembinaan dan peningkatan pelayanan informasi melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang selalu konsisten dalam melayani masyarakat dalam hal keterbukaan informasi.

PPID utama yang berada pada naungan Dinas Komunikasi dan Informatika yang selalu bekerja dengan hati mampu membina PPID Pembantu yang tersebar di berbagai Badan Publik dan Organisasi Perangkat Daerah yang ada di Kabupaten Lebak dan selalu konsisten dalam melakukan pendampingan dalam keterbukaan informasi serta menyampaikan informasi baik melalui media sosial ataupun website.

Bupati Lebak Hj. Iti Octavia Jayabaya mengatakan penghargaan ini secara otomatis menobatkan Kabupaten Lebak sebagai daerah paling informatif di Provinsi Banten. Prestasi ini harus menjadi acuan semua pihak untuk bekerja ekstra agar keterbukaan informasi di Kabupaten Lebak terus meningkat.

Bupati Lebak juga berharap dengan diraihnya penghargaan ini dapat memacu keterbukaan dan transparansi informasi pada sektor publik atau badan publik. Pasalnya hak warga negara untuk memperoleh informasi publik dijamin oleh kontribusi, sesuai dengan Pasal 28F dari Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur hak setiap orang untuk memperoleh dan menyampaikan informasi.

Selain itu di sampaikan juga oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lebak Doddy Irawan saat mendampingi Bupati memperoleh Penghargaan bahwa pengahargaan ini di peroleh bukan untuk Dinas Kominfo saja melainkan ini sebuah pencapaian kita bersama yang selalu bersinergi dalam memberikan pelayanan dan menyebarluaskan informasi secara terbuka.

Share
No Comments

Post a Comment