Top

SURAT EDARAN NOMOR : 973/102 – DPMPTSP/V/2018 TENTANG PENGGUNAAN PRODUK USAHA KECIL MENENGAH

SURAT EDARAN NOMOR : 973/102 – DPMPTSP/V/2018 TENTANG PENGGUNAAN PRODUK USAHA KECIL MENENGAH

SURAT EDARAN
NOMOR : 973/102 – DPMPTSP/V/2018
TENTANG
PENGGUNAAN PRODUK USAHA KECIL MENENGAH

Dalam rangka meningkatkan daya saing dan perkembangan pelaku usaha mikro dan kecil di Kabupaten Lebak, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Mendorong dan menghimbau seluruh jajaran ASN dan Tenaga honorer lepas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak untuk membeli produk usaha kecil menengah Kabupaten Lebak yang sudah tersedia di toko modern.

2. Mendorong dan menghimbau seluruh jajaran ASN untuk membeli beras produksi petani Kabupaten Lebak dengan Merk Beras Ciberang.

3. Menghimbau kepada seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak untuk menggunakan sarana dan/atau praarana penunjang perlengkapan kantor dengan menggunakan barang produksi Kabupaten Lebak.

4. Melakukan Sosialisasi dan sambung informasi kepada masyarakat tentang pemanfaatan produk usaha mikro dan kecil.

5. Memanfaatkan event-event dalam kegiatan bersifat khusus dan temporer untuk mempro- mosikan dan membangun brand image serta brand awareness produk usaha kecil menengah

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya

Dr. H. INO S RAWITA

Pjs. BUPATI LEBAK

 

Sumber: Lebakkab.go.id

No Comments

Post a Comment