PEMERINTAHAN : Menjamin Keterbukaan Informasi Publik Melalui Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Lebak
Lebak(02/07/19)-Sekertariat PPID utama melalui Dinas Komunikasi dan Informatika gelar Rapat Koordinasi (rakor) PPID pembantu di lingkungan pemerintah Kabupaten Lebak di aula terbatas setda.
Rakor dibuka Asisten Administrasi Umum dan Kesejahteraan Rakyat (kesra) Drs H Dedi Lukman Indepur, M. Si sebagai salah satu tim pertimbangan menyampaikan, pastikan hak publik memperoleh informasi melalui berbagai layanan yang di miliki masing-masing badan publik yang tujuannya membangun kepercayaan setiap warga sehingga kita semua benar-benar memastikan menjalankan amanah UU no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Sementara Kepala Dinas Komunikas dan Informatika Doddy Irawan, ST., M. Si sebagai salah satu pemateri menyampaikan progres pengelolaan informasi publik pada PPID utama sebagai bahan evaluasi dan laporan serta mengingatkan kembali untuk sama-sama memastikan setiap permohonan informasi dari pemohon terpenuhi dan di jawab setiap permohonannya.
Selain itu Suwardi, SE Perwakilan Komisi Informasi Provinsi Banten Divisi Kelembagaan dan Kerjasama, Sebagai pemateri terakhir menyampaikan keterbukaan informasi di era digital mempermudah pengguna dan pemohon informasi lebih cepat dan mudah dalam mengakses informasi, untuk itu sesuai dengan pasal 7 Undang-undang KIP setiap badan publik untuk menjalankan kewajibannya diantaranya dengan membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi serta mengoptimalkan pelayanan informasi. “ Jika setiap badan publik sudah melaksanakan kewajibannya dalam menyediakan informasi tidak akan ada pemohon/pengguna informasi untuk mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi” lanjutnya.
Menjadikan Kabupaten Lebak sebagai Kabupaten yang paling berbahagia adalah cita-cita dan harapan yang terus di ikhtiarkan, semoga upaya penyelegaraan keterbukaan informasi (transparansi) melalui berbagai platform dapat terwujud sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Lebak. IAM