Top

PEMERINTAHAAN : Rapat Persiapan Penilaian Maturitas SPIP Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak Tahun 2019

PEMERINTAHAAN : Rapat Persiapan Penilaian Maturitas SPIP Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak Tahun 2019

Lebak(11/12/19),-Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) adalah:

“Proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan dan perundang-undangan”

Inspektur Inspektorat Kabupaten Lebak Halson Nainggolan dalam laporannya menyampaikan bahwa Maturitas SPIP dasarnya selain PP 60 tahun 2008 tentang SPIP, secara teknis juga diatur oleh Peraturan Kepala BPKP No. 4 tahun 2016 tentang Pedoman Penilaian Dan Startegi Peningkatan Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.

Sementara Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Banten Muhamad Masykur menyampaikan Bahwa SPIP semangatnya adalah kesadaran akan resiko dan
Kunci maturitas pada komitmen bersama dari semua OPD untuk :
1. Petakan resikonya,
2. Dampaknya,
3. Pengendalianya.
Dan BPKP siap menjadi solusi dan pendamping untuk Kabupaten Lebak dalam rangka meningkatkan Level dari 3 menjadi 4.

Sekertaris Daerah Ir.H. Dede Jaelani, MM membuka secara resmi acara Rapat Persiapan Penilaian Maturitas SPIP Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak Tahun 2019 dalam pesannya menyampaikan arahan untuk serius mengikuti kegiatan ini sebagai rambu untuk OPD dalam mencapai tujuan kegiatan. IAM

Share
No Comments

Post a Comment