Top

FGD Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Lebak 2022-2042

FGD Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Lebak 2022-2042

LEBAK,- Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) penyusunan laporan akhir dokumen Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Lebak Tahun 2022-2042, Senin (19/9/2022) bertempat di Aula Multatuli Setda Lebak.

Kegiatan dibuka oleh Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lebak, Asisten Administrasi Umum Setda Lebak, Kepala Disperindag Banten, serta tim penyusun dari salah satu Perguruan Tinggi Banten.

FGD ini merupakan tindak lanjut dari UU Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian, Pasal 11 Ayat (1) yang menyebutkan bahwa setiap Bupati/Walikota menyusun rencana pembangunan industri Kabupaten/Kota, dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 110/M-IND/PER/12/2015 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Industri Provinsi dan Pedoman Pembangunan Industri Kabupaten/Kota.

Bupati dalam sambutannya menyampaikan bahwa RPIK nantinya bisa dijadikan acuan dalam perencanaan dan pembangunan industri serta membawa kebermanfaatan dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi Kabupaten Lebak.

“Dokumen RPIK ini nantinya dijadikan acuan baik bagi Pemda, pelaku usaha maupun masyarakat dalam perencanaan dan pembangunan industri. Tentunya juga dapat menjamin kepastian hukum dalam berusaha, membuka kesempatam berkarya dan memperluas kesempatan kerja bagi masyarakat lokal,” ucap Bupati.

Hal senada disampaikan Kepala Disperindag Kabupaten Lebak, Orok Sukmana. Orok menjelaskan bahwa RPIK disusun dalam upaya pembangunan industri di Kabupaten Lebak hingga 20 tahun kedepan dengan mempertimbangkan rencana tata ruang wilayah.

“RPIK disusun dalam upaya pembangunan industri yang berwawasan lingkungan/industri hijau, meningkatkan daya saing investasi, serta memberikan kepastian lokasi yang sesuai tata ruang,” jelas Orok.

Sementara itu Kepala Disperindag Banten, Babar Suharso mengatakan RPIK ini nantinya perlu dituangkan dalam bentuk Peraturan Daerah yang mengintegrasikan berbagai sektor yang berhubungan dengan bidang industri.

Sumber : @protokollebak

Share
No Comments

Post a Comment