Lebak, – Bupati Lebak Moch. Hasbi Asyidiki Jayabaya telah menyalurkan dana insentif keagamaan dengan total mencapai Rp 7,81 miliar pada Tahun Anggaran 2026. Penyaluran ini ditujukan bagi ribuan guru madrasah diniyah, pimpinan pondok pesantren, dan guru pengajar program Maghrib Mengaji di seluruh wilayah Kabupaten Lebak.
Bantuan tersebut disalurkan kepada 5.425 guru Madrasah Diniyah dengan nominal Rp 600.000 per orang, dengan total anggarannya mencapai Rp 3,25 miliar. Selanjutnya, insentif juga diberikan kepada 12.481 guru pengajar program Maghrib Mengaji dengan besaran Rp 250.000 per orang atau senilai Rp 3,12 miliar, serta kepada 1.600 pimpinan pondok pesantren yang masing-masing menerima Rp 900.000 dengan total dana sebesar Rp 1,44 miliar.
Hal tersebut di sampaikan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Lebak, Iyan Fitriyana, dalam agenda Focus Group Discussion (FGD) bertema “Pengembangan Keagamaan di Kabupaten Lebak” menyampaikan secara regulasi, penyaluran insentif keagamaan ini berpdoman pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Undang-Undang terkait Penyelenggaraan Ibadah Haji, Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 12 Tahun 2005 tentang Belajar Madrasah Diniyah di Kabupaten Lebak, Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren, Peraturan Bupati Lebak Nomor 4 Tahun 2013 tentang Gerakan Maghrib Mengaji di Kabupaten Lebak.
“Bapak Bupati berkomitmen untuk terus meningkatkan pengembangan sektor keagamaan ke depan. Dukungan melalui skema APBD akan tetap diperkuat seiring sinergi yang terus dibangun bersama Kementerian Agama dan pemangku kepentingan terkait,” ujar Kepala Bagian Kesra Setda Lebak.
Kegiatan ini turut dihadiri sejumlah pejabat lintas instansi keagamaan, di antaranya Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Provinsi Banten, Kasubag TU Kantor Kemenag Kabupaten Lebak, serta Kepala MAN 1 Lebak.
Copyright By Diskominfosp Kabupaten Lebak