Lebak, – Pemerintah Kabupaten Lebak berkomitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah memaparkan langsung inovasi serta strategi keterbukaan informasi publik Kabupaten Lebak dalam Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tingkat Kabupaten/Kota Tahun 2026 di Kantor Komisi Informasi Provinsi Banten pada Rabu, 29 Juli 2026. Turut hadir di kesempatan tersebut Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian , Inspektur Inspektorat Daerah, serta Plt. Kepala Bapperida.
Wakil Bupati menegaskan bahwa keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban regulasi, melainkan hak masyarakat untuk mengakses informasi publik yang cepat, tepat, dan akurat. Pemkab Lebak telah menerbitkan Perbup Lebak No. 23 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelayanan Informasi Publik dan Pengelolaan Media Komunikasi Publik yang mengatur tata kelola komunikasi publik daerah, termasuk penggunaan media sosial sebagai sarana mengumumkan informasi publik kepada masyarakat.

“Kami berkomitmen, untuk membuka akses seluas-luasnya kepada masyarakat, agar masyarakat dapat mengetahui bagaimana kinerja pemerintah daerah mewujudkan pembangunan” ujar Wakil Bupati
Selain itu, sebagai salah satu inovasi unggulan, Kab Lebak memiliki Layanan Aspirasi dan Pengaduan “Lebak Ruhay” yang telah terintegrasi menu khusus PPID yang memfasilitasi masyarakat untuk mengajukan permohonan informasi, menyampaikan keberatan, hingga memantau status penyelesaian permohonan.
Melalui penguatan regulasi dan inovasi digital ini, Pemkab Lebak optimistis dapat mempertahankan predikat sebagai pemerintah daerah yang informatif serta terus meningkatkan kualitas pelayanan publik di wilayah Kabupaten Lebak.
Copyright By Diskominfosp Kabupaten Lebak
Klik tab "Survey" di pojok kanan
untuk mengisi survey kepuasan.