Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Lebak, Halson Nainggolan didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan, menerima audiensi jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Banten dan Dinas Pertanian Kabupaten Lebak, bertempat di Ruang Kerja Sekda Lebak, Selasa (28/07/2026). Audiensi tersebut dilaksanakan dalam rangka menjalin silaturahmi serta memperkuat sinergi antara Pemerintah Kabupaten Lebak dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Banten. Pertemuan tersebut juga membahas koordinasi penyusunan Indikasi Geografis (IG) Gula Aren Lebak sebagai salah satu produk unggulan daerah.
Dalam pertemuan tersebut disampaikan bahwa pendaftaran Indikasi Geografis Gula Aren Lebak saat ini masih belum dapat diajukan karena terdapat beberapa persyaratan administratif yang perlu dilengkapi. Selanjutnya, Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sebagai penyelenggara Indikasi Geografis akan memberikan pendampingan dalam proses pendaftaran, termasuk melakukan pemeriksaan administratif dan substantif hingga penerbitan sertifikat Indikasi Geografis Gula Aren Lebak.
Pendaftaran Indikasi Geografis bertujuan untuk memperoleh pengakuan dan perlindungan hukum terhadap Gula Aren Lebak sebagai produk khas daerah yang memiliki kualitas, reputasi, dan karakteristik unik yang dipengaruhi oleh kondisi geografis Kabupaten Lebak. Dengan adanya perlindungan tersebut, keaslian produk dapat terjaga sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha dan masyarakat.
Melalui audiensi ini diharapkan proses pendaftaran Indikasi Geografis Gula Aren Lebak dapat berjalan dengan baik sehingga mampu meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk, menjaga kualitas serta keaslian gula aren, melestarikan tradisi pengolahan yang telah diwariskan secara turun-temurun, serta mendorong peningkatan kesejahteraan para petani dan pengrajin gula aren di Kabupaten Lebak.
Copyright By Diskominfosp Kabupaten Lebak
Klik tab "Survey" di pojok kanan
untuk mengisi survey kepuasan.