Berdasarkan Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Berikut adalah rincian alasan yang dapat digunakan oleh Pemohon Informasi untuk mengajukan keberatan:
-
Penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian informasi (Badan Publik menyatakan informasi tersebut dikecualikan/rahasia, namun Pemohon merasa informasi tersebut seharusnya terbuka).
-
Tidak disediakannya informasi berkala sebagaimana yang wajib diumumkan oleh Badan Publik secara rutin.
-
Tidak ditanggapinya permintaan informasi oleh PPID sampai dengan batas waktu yang ditentukan.
-
Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta (misalnya, informasi yang diberikan berbeda, tidak lengkap, atau tidak sesuai dengan permohonan).
-
Tidak dipenuhinya permintaan informasi oleh pihak Badan Publik.
-
Pengenaan biaya yang tidak wajar (misalnya, biaya penggandaan atau salinan informasi dinilai terlalu mahal atau tidak sesuai dengan ketentuan tarif yang berlaku).
-
Penyampaian informasi yang melebihi waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan (PPID terlambat memberikan respons atau salinan informasi).
Catatan Penting: Pengajuan keberatan ini dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ditemukannya alasan keberatan atau sejak permohonan informasi ditolak/tidak direspons sesuai batas waktu normatif. Atasan PPID kemudian wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan tersebut paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keberatan diterima secara resmi.