PPID adalah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang bertugas menyediakan layanan informasi publik kepada masyarakat.
PPID Kabupaten Lebak berfungsi mengelola, menyediakan, menyimpan, dan melayani permohonan informasi publik sesuai peraturan perundang-undangan.
Permohonan informasi dapat diajukan melalui website PPID, email resmi, atau datang langsung ke layanan PPID Kabupaten Lebak.
Pada dasarnya layanan informasi tidak dipungut biaya, kecuali biaya penggandaan atau pencetakan dokumen apabila diperlukan.
PPID akan memberikan jawaban paling lambat 10 hari kerja dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat dapat mengakses informasi publik seperti berita pemerintah daerah, pengumuman, laporan, program kegiatan, dan dokumen publik lainnya.
Tidak. Ada beberapa informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemohon dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID sesuai mekanisme yang berlaku.
Layanan PPID Kabupaten Lebak berada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak dan dapat diakses melalui website resmi PPID.
Masyarakat dapat menghubungi melalui kontak resmi, email, atau media sosial yang tersedia pada website PPID Kabupaten Lebak.
Copyright By Diskominfosp Kabupaten Lebak