PEMERINTAHAN : Evaluasi Data Geospasial Revisi RUTR Kabupaten Lebak Untuk Layanan Satu Peta Indonesia
Rangkasbitung(13/9/2019),– Pemerintah Kabupaten Lebak melakukan rapat koordinasi evaluasi geospasial Revisi Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) untuk satu peta Indonesia diruang Sekretaris Daerah Kab. Lebak yang diikuti oleh Asda I Bidang Pemerintahan, Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan, Dinas PUPR, Bappeda dan Diskominfo.
Rapat diawali penyampaian nota kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Lebak dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) oleh Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan mengenai kebijakan pemerintah pusat tentang Satu Peta Indonesia. Kebijakan tersebut berdampak adanya perubahan peta Kabupaten Lebak, baik luas wilayah, batas wilayah maupun peruntukannya yang didasarkan pada rencana strategis nasional.
Dalam arahannya Sekretaris Daerah Ir. H. Dede Jaelani, MM menyampikan dampak yang akan pasti ditimbulkan seperti aspek sosial, ekonomi, dan administrasi kependudukan terhadap masyarakat. Oleh karena itu, Sekretaris Daerah menginstruksikan untuk mengkaji, menyusun rekomendasi dan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, Badan Informasi Geospasial (BIG) dan Pemerintah Kabupaten Pandeglang terkait hal tersebut. Hal ini dilakukan guna meminimalisir dampak yang akan ditimbulkan dan dirasakan oleh masyarakat. IAM