Top

LAYANAN INFORMASI

Alur Mekanisme Pelayanan Informasi Publik

  • Permohonan informasi dapat diajukan melalui surat , email dan telepon
  • Pemohon informasi bisa juga datang langsung ke Deks layanan Informasi dengan melampirkan fotocopy KTP/Indentitas diri, dan pemohon informasi dari LSM dan Ormas untuk melengkapi akta pendirian/ surat keterangan terdaftar dari Kesbangpol Kabupaten Lebak serta surat keterangan domisili Lembaga publik/Ormas
  • Apabila permohonan tidak lengkap
  • pejabat pengelola informasi dan dokumentasi dapat memberikan klarifikasi Untuk pemohon melengkapi berkas permohonan disertai pemberian tanda bukti
  • bila permohonan lengkap maka
  • Langkah pertama Pemohon mengisi formulir permohonan informasi yang telah disediakan di desk layanan informasi
  • Langkah kedua isi nama alamat dan jenis informasi yang di pinta
  • Langkah ketiga petugas PPID akan menginput data dan alasan permohonan anda
  • Langkah ke empat pemohon akan menerima tanda bukti dari petugas
  • Langkah kelima petugas akan memberikan jawaban kepada pemohon apabila informasi ada dalam Daftar informasi publik pada desk layanan informasi dengan disertai tanda terima
  • Jika informasi tidak diberikan pada saat itu dalam kurun waktu 10 hari kerja dan di tambah perpanjangan waktu 7 hari kerja dengan memberikan pemberitahuan tertulis dengan di tanda tangani oleh Pejabat Pengelola informasi dan dokumentasi
  • Pemberitahuan tertulis akan berisi keterangan apakah permohonan informasi diterima atau di tolak dengan disertai alasan.
  • Dengan demikian permohonan informasi dapat di ajukan dan diproses dengan mudah dan memuaskan
  • Namun bila permohonan informasi merasa tidak puas dan mengalami hambatan
  • Pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPId dengan mengisi formulir keberatan
  • Keberatan pemohon akan ditanggapi oleh Atasan PPID dalam kurun waktu 30 hari kerja setelah atasan PPID menerima surat keberatan dari pemohon
  • Jawaban dari Atasan PPID dapat menguatkan jawaban PPID atau sebaliknya
  • Jika pemohon masih keberatan atas jawaban dari Atasan PPID pemohon dapat mengajukan sengketa informasi publik ke komisi informasi
  • Keterbukaan informasi merupakan wujud komitmen Pemerintah Daerah kabupaten Lebak dalam melayani masyarakat Lebak untuk memperoleh haknya atas informasi penyelenggaraan badan publik dilingkungan pemerintah Daerah Kabupaten Lebak.
  • Sebagai wujud transparasi dan akuntabilitas Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak

“ Kalau bisa terbuka kenapa harus tertutup “

Alur Mekanisme Keberatan

PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK