Latar Belakang
Pemenuhan kebutuhan informasi sudah menjadi bagian integral dari hak asasi manusia. Kesadaran ini yang melandasi Pemerintah untuk menetapkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (yang selanjutnya disebut dengan UU KIP).
Di dalam UU KIP tersebut aspek Pengelolaan, Pelayanan, Permohonan dan Penyelesaian Sengketa atas Informasi Publik diatur. Pengaturannya ini menjangkau sisi Badan Publik, Masyarakat dan Komisi Informasi.
Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 117 Tahun 2010 Tentang Organisasi Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementrian Komunikasi dan Informasi mengatur bahwa Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah menyediakan akses informasi publik bagi pemohon informasi.
PPID Pemerintah Kabupaten Lebak
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kabupaten Lebak merupakan ujung tombak pelayanan informasi di Kabupaten Lebak. Tugasnya adalah mengelola dan memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat.
TUGAS, WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB PPID DAN PPID PELAKSANA
A. Tugas PPID:
- Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi Dari ppid pembantu
- Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik
- Melakukan verifikasi bahan informasi publik
- Melakukan uji konsekuensi atas informasi Yang dikecualikan
- Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi
- Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses masyarakat
B. Wewenang PPID:
- Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Informasi Yang dapat membahayakan negara
- Informasi Yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha Dari persaingan usaha tidak sehat
- Informasi Yang berkaitan dengan hak-hak pribadi
- Informasi Yang berkaitan dengan rahasia jabatan
- Informasi Yang belum dikuasai atau didokumentasikan
- Meminta dan memperoleh informasi Dari unit kerja/komponen satuan kerja Yang menjadi cakupan kerjanya
- Mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan ppid pembantu dan/atau pejabat fungsional Yang menjadi cakupan kerjanya.
- Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses publik.
- Menugaskan PPID Pelaksana dan/atau pejabat fungsional untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan informasi untuk kebutuhan organisasi
C. Tanggung Jawab PPID:
- Penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pengamanan informasi
- Pelayanan informasi sesuai dengan aturan Yang berlaku
- Pelayanan informasi publik Yang cepat, tepat dan sederhana
- Penetapan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik
- Pengujian konsekuensi
- Pengklasifikasian informasi dan/atau pengubahannya
- Penetapan informasi Yang dikecualikan Yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik Yang dapat diakses
- Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan Yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik
D. PPID Pelaksana
- PPID Pelaksana merupakan pejabat yang membantu PPID dalam melakukan pelayanan informasi publik di lingkungan Perangkat Daerah
- Penunjukan PPID Pelaksana ditetapkan dengan keputusan bupati berdasarkan usulan kepala skpd-nya
- PPID Pelaksana menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID secara berkala dan sesuai kebutuhan
- PPID Pelaksana berkedudukan pada Perangkat Daerahnya di lingkungan pemerintah daerah.
VISI dan MISI PPID
Visi:
Terwujudnya pelayanan informasi yang transparan dan akuntabel untuk memenuhi hak pemohon informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Misi:
Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi yang berkualitas
Membangun dan mengembangkan sistem penyediaan dan layanan informasi
Meningkatkan kompetensi sumberdaya manusia
Moto:
“MUDAH, CEPAT dan AKURAT”
Struktur Organisasi PPID Kabupaten Lebak:
Sytruktur Organisasi PPID Kabupaten Lebak dapat dilihat di sini
Anggaran Layanan Informasi Publik
Anggaran layanan informasi publik tahun 2026
- Dasar Hukum
-
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Propinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010); 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 157);
7. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (Berita Negara Tahun 2021 Nomor 741)
8. Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan, dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lebak (Lembaran Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lebak Nomor 8);
9. Peraturan Bupati Lebak Nomor 23 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelayanan Informasi Publik dan Media Komunikasi Publik Pemerintah Daerah (Berita Daerah Tahun 2025 Nomor 23)