Peningkatan Derajat Kesehatan Masyarakat Melalui Pengangkatan PNS Tenaga Medis
Jakarta(19/03/19)-Pemerintah Kabupaten Lebak dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan sebagai tindak lanjut keputusan Presiden No 25 tahun 2018 tentang jabatan Dokter, Dokter Gigi dan Bidan sebagai jabatan tertentu dengan batas usia pelamar 40 tahun. Serta Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Repormasi Birokrasi No. 14 tahun 2019 tentang Penetapan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil dari Program Pegawai Tidak Tetap Kementrian Kesehatan di Lingkungan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2019. Kembali menetapkan 15 Kebutuhan/formasi Bidan untuk dinaikan/diangkat statusnya menjadi CPNS di...