PENDIDIKAN : Gerakan Pramuka, Ketulusan dan Keikhlasan yang Mengedepankan Gotong- Royong
LEBAK(04/0719)- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka menegaskan bahwa Gerakan Pramuka adalah organisasi yang menyelenggarakan pendidikan nonformal, melalui Pendidikan Kepramukaan sebagai bagian pendidikan nasional dilandasi Sistem Among dengan Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan. Wakil Bupati (Wabup) Lebak selaku Ketua Kwartir Cabang (Ka kwarcab) Gerakan Pramuka Kabupaten Lebak, H. Ade Sumardi,SE.,M. SI mengatakan bahwa Pramuka merupakan organisasi visioner yang bertugas mempersiapkan generasi muda yang mengedepankan nilai sosial, norma dan istiadat, taat tata tertib dan aturan serta...