Tugas dan Fungsi PPID UTAMA Kabupaten Lebak
– TUGAS
1) Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID pembantu.
2) Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi
pelayanan informasi kepada publik.
3) Melakukan verifikasi bahan informasi publik.
4) Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan.
5) Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi.
6) Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.
– FUNGSI
1) Penghimpunan informasi publik dari seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dilingkungan pemerintah kabupaten lebak.
2) Penataan dan penyimpanan informasi publik yang diperoleh dari
seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di pemerintah kabupaten lebak.
3) Pelaksanaan konsultasi informasi publik yang termasuk dalam
kategori dikecualikan dan informasi yang terbuka untuk publik.
4) Pendampingan penyelsaian sengketa informasi .