Latar Belakang
Pemenuhan kebutuhan informasi sudah menjadi bagian integral dari hak asasi manusia. Kesadaran ini yang melandasi Pemerintah untuk menetapkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (yang selanjutnya disebut dengan UU KIP).
Di dalam UU KIP tersebut aspek Pengelolaan, Pelayanan, Permohonan dan Penyelesaian Sengketa atas Informasi Publik diatur. Pengaturannya ini menjangkau sisi Badan Publik, Masyarakat dan Komisi Informasi.
Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 117 Tahun 2010 Tentang Organisasi Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementrian Komunikasi dan Informasi mengatur bahwa Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah menyediakan akses informasi publik bagi pemohon informasi.
PPID Pemerintah Kabupaten Lebak
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kabupaten Lebak merupakan ujung tombak pelayanan informasi di Kabupaten Lebak. Tugasnya adalah mengelola dan memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat.
TUGAS, WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB PPID DAN PPID PEMBANTU
I. TUGAS PPID:
- MENGKOORDINASIKAN DAN MENGKONSOLIDASIKAN PENGUMPULAN BAHAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DARI PPID PEMBANTU
- MENYIMPAN, MENDOKUMENTASIKAN, MENYEDIAKAN DAN MEMBERI PELAYANAN INFORMASI KEPADA PUBLIK
- MELAKUKAN VERIFIKASI BAHAN INFORMASI PUBLIK
- MELAKUKAN UJI KONSEKUENSI ATAS INFORMASI YANG DIKECUALIKAN
- MELAKUKAN PEMUTAKHIRAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI
- MENYEDIAKAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI UNTUK DIAKSES MASYARAKAT
II. WEWENANG PPID
- MENOLAK MEMBERIKAN INFORMASI YANG DIKECUALIKAN SESUAI DENGAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
- INFORMASI YANG DAPAT MEMBAHAYAKAN NEGARA
- INFORMASI YANG BERKAITAN DENGAN KEPENTINGAN PERLINDUNGAN USAHA DARI PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
- INFORMASI YANG BERKAITAN DENGAN HAK-HAK PRIBADI
- INFORMASI YANG BERKAITAN DENGAN RAHASIA JABATAN
- INFORMASI YANG BELUM DIKUASAI ATAU DIDOKUMENTASIKAN
- MEMINTA DAN MEMPEROLEH INFORMASI DARI UNIT KERJA/KOMPONEN SATUAN KERJA YANG MENJADI CAKUPAN KERJANYA
- MENGKOORDINASIKAN PEMBERIAN PELAYANAN INFORMASI DENGAN PPID PEMBANTU DAN/ATAU PEJABAT FUNGSIONAL YANG MENJADI CAKUPAN KERJANYA.
- MENENTUKAN ATAU MENETAPKAN SUATU INFORMASI DAPAT/TIDAKNYA DIAKSES PUBLIK.
- MENUGASKAN PPID PEMBANTU DAN/ATAU PEJABAT FUNGSIONAL UNTUK MEMBUAT, MENGUMPULKAN, SERTA MEMELIHARA INFORMASI DAN INFORMASI UNTUK KEBUTUHAN ORGANISASI
III. TANGGUNG JAWAB PPID
- PENYEDIAAN, PENYIMPANAN, PENDOKUMENTASIAN, DAN PENGAMANAN INFORMASI
- PELAYANAN INFORMASI SESUAI DENGAN ATURAN YANG BERLAKU
- PELAYANAN INFORMASI PUBLIK YANG CEPAT, TEPAT DAN SEDERHANA
- PENETAPAN PROSEDUR OPERASIONAL PENYEBARLUASAN INFORMASI PUBLIK
- PENGUJIAN KONSEKUENSI
- PENGKLASIFIKASIAN INFORMASI DAN/ATAU PENGUBAHANNYA
- PENETAPAN INFORMASI YANG DIKECUALIKAN YANG TELAH HABIS JANGKA WAKTU PENGECUALIANNYA SEBAGAI INFORMASI PUBLIK YANG DAPAT DIAKSES
- PENETAPAN PERTIMBANGAN TERTULIS ATAS SETIAP KEBIJAKAN YANG DIAMBIL UNTUK MEMENUHI HAK SETIAP ORANG ATAS INFORMASI PUBLIK
PPID PEMBANTU
- PPID PEMBANTU MERUPAKAN PEJABAT YANG MEMBANTU PPID MELAKSANAKAN KETENTUAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 7 DAN PASAL 8 PERATURAN BUPATI LEBAK NO. 13 TAHUN 2011 DILINGKUNGAN SKPDNYA
- PENUNJUKAN PPID PEMBANTU DITETAPKAN DENGAN KEPUTUSAN BUPATI BERDASARKAN USULAN KEPALA SKPD-NYA
- PPID PEMBANTU MENYAMPAIKAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI KEPADA PPID SECARA BERKALA DAN SESUAI KEBUTUHAN
- PPID PEMBANTU BERKEDUDUKAN PADA SKPDNYA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH.