Top

PPID Kabupaten Lebak

PROFIL PPID

Latar Belakang

Pemenuhan kebutuhan informasi sudah menjadi bagian integral dari hak asasi manusia. Kesadaran ini yang melandasi Pemerintah untuk menetapkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (yang selanjutnya disebut dengan UU KIP).

Di dalam UU KIP tersebut aspek Pengelolaan, Pelayanan, Permohonan dan Penyelesaian Sengketa atas Informasi Publik diatur. Pengaturannya ini menjangkau sisi Badan Publik, Masyarakat dan Komisi Informasi.

Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 117 Tahun 2010 Tentang Organisasi Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementrian Komunikasi dan Informasi mengatur bahwa Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah menyediakan akses informasi publik bagi pemohon informasi.

PPID Pemerintah Kabupaten Lebak

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kabupaten Lebak merupakan ujung tombak pelayanan informasi di Kabupaten Lebak. Tugasnya adalah mengelola dan memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat.

TUGAS, WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB PPID DAN PPID PEMBANTU

I.   TUGAS PPID:

  1. MENGKOORDINASIKAN DAN MENGKONSOLIDASIKAN PENGUMPULAN BAHAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DARI PPID PEMBANTU
  2. MENYIMPAN, MENDOKUMENTASIKAN, MENYEDIAKAN DAN MEMBERI PELAYANAN INFORMASI KEPADA PUBLIK
  3. MELAKUKAN VERIFIKASI BAHAN INFORMASI PUBLIK
  4. MELAKUKAN UJI KONSEKUENSI ATAS INFORMASI YANG DIKECUALIKAN
  5. MELAKUKAN PEMUTAKHIRAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI
  6. MENYEDIAKAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI UNTUK DIAKSES MASYARAKAT

II.  WEWENANG PPID

  1. MENOLAK MEMBERIKAN INFORMASI YANG DIKECUALIKAN SESUAI DENGAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
    • INFORMASI YANG DAPAT MEMBAHAYAKAN NEGARA
    • INFORMASI YANG BERKAITAN DENGAN KEPENTINGAN PERLINDUNGAN USAHA DARI PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
    • INFORMASI YANG BERKAITAN DENGAN HAK-HAK PRIBADI
    • INFORMASI YANG BERKAITAN DENGAN RAHASIA JABATAN
    • INFORMASI YANG BELUM DIKUASAI ATAU DIDOKUMENTASIKAN
  2. MEMINTA DAN MEMPEROLEH INFORMASI DARI UNIT KERJA/KOMPONEN SATUAN KERJA YANG MENJADI CAKUPAN KERJANYA
  3. MENGKOORDINASIKAN PEMBERIAN PELAYANAN INFORMASI DENGAN PPID PEMBANTU DAN/ATAU PEJABAT FUNGSIONAL YANG MENJADI CAKUPAN KERJANYA.
  4. MENENTUKAN ATAU MENETAPKAN SUATU INFORMASI DAPAT/TIDAKNYA DIAKSES PUBLIK.
  5. MENUGASKAN PPID PEMBANTU DAN/ATAU PEJABAT FUNGSIONAL UNTUK MEMBUAT, MENGUMPULKAN, SERTA MEMELIHARA INFORMASI DAN INFORMASI UNTUK KEBUTUHAN ORGANISASI

III. TANGGUNG JAWAB PPID

  1. PENYEDIAAN, PENYIMPANAN, PENDOKUMENTASIAN, DAN PENGAMANAN INFORMASI
  2. PELAYANAN INFORMASI SESUAI DENGAN ATURAN YANG BERLAKU
  3. PELAYANAN INFORMASI PUBLIK YANG CEPAT, TEPAT DAN SEDERHANA
  4. PENETAPAN PROSEDUR OPERASIONAL PENYEBARLUASAN INFORMASI PUBLIK
  5. PENGUJIAN KONSEKUENSI
  6. PENGKLASIFIKASIAN INFORMASI DAN/ATAU PENGUBAHANNYA
  7. PENETAPAN INFORMASI YANG DIKECUALIKAN YANG TELAH HABIS JANGKA WAKTU PENGECUALIANNYA SEBAGAI INFORMASI PUBLIK YANG DAPAT DIAKSES
  8. PENETAPAN PERTIMBANGAN TERTULIS ATAS SETIAP KEBIJAKAN YANG DIAMBIL UNTUK MEMENUHI HAK SETIAP ORANG ATAS INFORMASI PUBLIK

PPID PEMBANTU

  1. PPID PEMBANTU MERUPAKAN PEJABAT YANG MEMBANTU PPID MELAKSANAKAN KETENTUAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 7 DAN PASAL 8 PERATURAN BUPATI LEBAK NO. 13 TAHUN 2011 DILINGKUNGAN SKPDNYA
  2. PENUNJUKAN PPID PEMBANTU DITETAPKAN DENGAN KEPUTUSAN BUPATI BERDASARKAN USULAN KEPALA SKPD-NYA
  3. PPID PEMBANTU MENYAMPAIKAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI KEPADA PPID SECARA BERKALA DAN SESUAI KEBUTUHAN
  4. PPID PEMBANTU BERKEDUDUKAN PADA SKPDNYA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH.

VISI dan MISI  PPID

VISI

Terwujudnya pelayanan informasi yang transparan dan akuntabel untuk memenuhi hak pemohon informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

MISI

  1. Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi yang berkualitas
  2. Membangun dan mengembangkan sistem penyediaan dan layanan informasi
  3. Meningkatkan kompetensi sumberdaya manusia

MOTO PPID

MUDAH, CEPAT dan AKURAT

DASAR HUKUM PPID 

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  4. Peraturan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Standar Layanan Informasi Publik ;
  5. Peraturan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik;
  6. Peraturan Bupati Lebak Nomor 13 Tahun 2011 Tentang tata kerja pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (ppid) dan tata layanan informasi publik di lingkungan pemerintah kabupaten lebak.

Standar Operasional Prosedure PPID

 

Silahkan Klik Link SOP PPID KABUPATEN LEBAK untuk selengkapnya.

Informasi Tetang Standar Operasional Prosedur (SOP) PPID Kabupaten Lebak silahkan Download Link SOP PPID KABUPATEN LEBAK

MATRIK UJI KONSEKUENSI

MATRIK UJI KONSEKUENSI

MAKLUMAT PELAYANAN INFORMASI PUBLIK