Top

Peningkatan Derajat Kesehatan Masyarakat Melalui Pengangkatan PNS Tenaga Medis

Peningkatan Derajat Kesehatan Masyarakat Melalui Pengangkatan PNS Tenaga Medis

Jakarta(19/03/19)-Pemerintah Kabupaten Lebak dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan sebagai tindak lanjut keputusan Presiden No 25 tahun 2018 tentang jabatan Dokter, Dokter Gigi dan Bidan sebagai jabatan tertentu dengan batas usia pelamar 40 tahun.
Serta Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Repormasi Birokrasi No. 14 tahun 2019 tentang Penetapan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil dari Program Pegawai Tidak Tetap Kementrian Kesehatan di Lingkungan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2019.
Kembali menetapkan 15 Kebutuhan/formasi Bidan untuk dinaikan/diangkat statusnya menjadi CPNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak.

Berbagai upaya dan ikhtiar di lakukan Bupati Kabupaten Lebak Hj. Iti Octavia Jayabaya, SE., MM untuk memenuhi kebutuhan tenaga medis dan peningkatan kesejahteraan tenaga medis yg terbatasi usia ketika melamar, akhirnya dapat terpenuhi dengan di diterimanya surat Kementrian Pendayaguanaan Aparatur Negara dan Repormasi Birokrasi Republik Indonesian No : B/158/FPTT/S.SM 01 00/2019 tentang Penyampaian Penetapan Kebutuhan/Formasi PNS di Lingkungan Pemerintah Daerah berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2018

Semoga kesempatan yg diterima 15 Bidan sebanding dengan pelayanan mereka dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat (ujar bupati). (iam)

No Comments

Post a Comment