PEMERINTAHAN Lebak Raih Anugerah KLA 2019 dan Pembina Terbaik Forum Anak
Makasar(23/07/19)-,Dalam acara Malam Penganugerahan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) 2019, Kabupaten Lebak berhasil meraih dua penghargaan sekaligus dari Pemerintah Pusat, selain sebagai Kabupaten Layak Anak Tingkat Pratama, juga Bupati Lebak Hj. Iti Octavia Jayabaya,SE.,MM di daulat mendapatkan anugerah sebagai Pembina Forum Anak Indonesia terbaik. Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise di Hotel Four Points, Sulawesi Selatan.
Wakil Bupati Lebak, H. Ade Sumardi,SE.,M. S.i menerima piala mengaku bangga dan terharu, mengingat dari 514 Kabupaten/Kota diseluruh Indonesia, hanya tiga Kepala Daerah yang memperoleh Anugerah Sebagai Pembina Terbaik Forum Anak ini, yakni Kabupaten Lebak, Kota Denpasar dan Kabupaten Batang.
Ade mengatakan, dengan adanya sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, bersama-sama masyarakat, dunia usaha, dan media masa yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan sehingga program ini dapat membuahkan hasil yang menggembirakan.
“Semoga untuk tahun depan prestasi kita bisa meningkat lagi” ujarnya.
Untuk diketahui, mulai tahun ini pemerintah juga mendorong perwujudan Provinsi Layak Anak (PROVILA) untuk mempercepat pencapaian Indonesia Layak Anak (IDOLA) 2030. Menurut Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise, untuk mewujudkan PROVILA diperlukan sinergitas dan kerja keras baik di kabupaten/kota maupun lintas kabupaten/kota dalam setiap propinsi. Provinsi DI Yogyakarta, Kepulauan Riau, Banten dan DKI Jakarta meraih predikat sebagai Pelopor Provinsi Layak Anak.
Menteri Yohana juga memberikan apresiasi besar atas kerja keras pemerintah daerah bekerjasama dengan stakeholder lainnya serta melibatkan masyarakat, media dan dunia usaha untuk mewujudkan upaya pemenuhan dan perlindungan hak anak. Yohana mengingatkan bahwa isu anak menjadi hal penting karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak merupakan urusan wajib non pelayanan dasar.
“Pemerintah daerah tidak perlu takut melaksanakan komitmen melalui berbagai kebijakan, program, kegiatan dan anggaran untuk urusan perempuan dan anak karena anak merupakan investasi ke depan, sesuai dengan komitmen PBB melalui SDGs bahwa anak-anak akan menjadi generasi penerus masa depan bangsa,”ujarnya.
Sementara itu Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak Kemen PPPA, Lenny Rosalin menyebutkan tahun ini terdapat 432 kabupaten/kota yang mengikuti proses penilaian dan hanya 247 kabupaten/kota yang mendapatkan penghargaan KLA pada empat kategori yaitu Utama, Nindya, Madya dan Pratama.IAM