Top

Optimalkan Sinergitas Diskominfo Statistik dan Persandian Kabupaten Lebak Laksanakan Kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Lebak Lebak

Optimalkan Sinergitas Diskominfo Statistik dan Persandian Kabupaten Lebak Laksanakan Kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Lebak Lebak

Lebak – Dalam upaya mengoptimalkan kolaborasi dan sinergitas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Lebak melakukan Perjanjian Kerjasama Tentang Koordinasi dan Kerjasama dalam Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tatausaha Negara dengan Kejaksaan Negeri Lebak pada Senin (27/06/2022) di Aula Kejaksaan Negeri Lebak.

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Lebak, Sulvia Triana Hapsari, mengatakan bahwa selain melakukan penegakan hukum, Kejaksaan Negeri juga dapat memberikan bantuan hukum yang bersifat pertimbangan hukum pada instansi pemerintah yang membutuhkan. Hal ini merupakan bukti hadirnya Kejaksaan Negeri untuk mendampingi dan malakukan mitigasi kemungkinan hukum yang dialami oleh dinas. “Diharapkan dengan kerjasama ini dapat lebih mengoptimalkan dan mendukung program pemerintah sehingga pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Lebak” ungkap Sulvia.

Semantara itu, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Lebak, Dodi Irawan, mengungkapkan bahwa pihaknya mengedepankan kolaborasi antar instansi dalam meningkatkan pembangunan di Kabupaten Lebak. Selain itu keterbatasan kemampuan dalam bidang hukum yang dimiliki oleh instasi pemerintah perlu didukung oleh kejaksaan dalam implementasinya.

Perlu diketahui bahwa kerjasama dalam nota kesepahaman bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara baik di dalam maupun di luar pengadilan. Untuk ruang lingkup nota kesepahaman ini meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lain dalam pengamanan aset dan penertiban aset milik pemerintah. Dalam pelaksanaannya nota kesepahaman ini berlaku selama 2 (dua) tahun sejak tanggal ditandatangani.(rv)

Share
No Comments

Post a Comment