Pemohon informasi adalah lembaga berbadan hukum Indonesia dengan persyaratan melampirkan akta pendirian yang telah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia / Pengadilan Negeri.
Pemohon informasi adalah lembaga/masyarakat yang masih berdiri dalam suatu lembaga dengan persyaratan melampirkan akta/surat izin yang berlaku pada lembaga tersebut.