Permohonan informasi dapat diajukan melalui surat , email dan telepon
Pemohon informasi bisa juga datang langsung ke Deks layanan Informasi dengan melampirkan fotocopy KTP/Indentitas diri, dan pemohon informasi dari LSM dan Ormas untuk melengkapi akta pendirian/ surat keterangan terdaftar dari Kesbangpol Kabupaten Lebak serta surat keterangan domisili Lembaga publik/Ormas
Apabila permohonan tidak lengkap
pejabat pengelola informasi dan dokumentasi dapat memberikan klarifikasi Untuk pemohon melengkapi berkas permohonan disertai pemberian tanda bukti
bila permohonan lengkap maka
Langkah pertama Pemohon mengisi formulir permohonan informasi yang telah disediakan di desk layanan informasi
Langkah kedua isi nama alamat dan jenis informasi yang di pinta
Langkah ketiga petugas PPID akan menginput data dan alasan permohonan anda
Langkah ke empat pemohon akan menerima tanda bukti dari petugas
Langkah kelima petugas akan memberikan jawaban kepada pemohon apabila informasi ada dalam Daftar informasi publik pada desk layanan informasi dengan disertai tanda terima
Jika informasi tidak diberikan pada saat itu dalam kurun waktu 10 hari kerja dan di tambah perpanjangan waktu 7 hari kerja dengan memberikan pemberitahuan tertulis dengan di tanda tangani oleh Pejabat Pengelola informasi dan dokumentasi
Pemberitahuan tertulis akan berisi keterangan apakah permohonan informasi diterima atau di tolak dengan disertai alasan.
Dengan demikian permohonan informasi dapat di ajukan dan diproses dengan mudah dan memuaskan
Namun bila permohonan informasi merasa tidak puas dan mengalami hambatan
Pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPId dengan mengisi formulir keberatan
Keberatan pemohon akan ditanggapi oleh Atasan PPID dalam kurun waktu 30 hari kerja setelah atasan PPID menerima surat keberatan dari pemohon
Jawaban dari Atasan PPID dapat menguatkan jawaban PPID atau sebaliknya
Jika pemohon masih keberatan atas jawaban dari Atasan PPID pemohon dapat mengajukan sengketa informasi publik ke komisi informasi
Keterbukaan informasi merupakan wujud komitmen Pemerintah Daerah kabupaten Lebak dalam melayani masyarakat Lebak untuk memperoleh haknya atas informasi penyelenggaraan badan publik dilingkungan pemerintah Daerah Kabupaten Lebak.
Sebagai wujud transparasi dan akuntabilitas Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak