Media Sosial dan Perubahan Sosial
Media Sosial dan Perubahan Sosial
Oleh ;
Tedi Setadi
Revolusi industri dan globalisasi seakan menjadi satu kesatuan yangtak terlepas dari kehidupan manusia. Seperti yang telah diketahui banyakorang bahwa zaman sekarang sudah menggunakan teknologi yang lebihcanggih mulai dari bidang industri sampai perdagangan pun menggunakanteknologi. Banyak yang mengatakan bahwa globalisasi dan revolusi industrimempunyai keuntungan, tetapi tidak sedikit pula yang menganggap bahwahal itu merugikan. Contohnya sudah terlihat di seluruh dunia, termasukIndonesia
Perkembangan teknologi informasi tidak akan lepas dan merupakan produk dari revolusi industri mempunyai dampak pada perubahan yang cepat di bidang ekonomi yaitu dari kegiatan ekonomi agraris ke ekonomi industri yang menggunakan mesin dalam mengolah bahan mentah menjadi bahan siap pakai. Revolusi Industri telah mengubah cara kerja manusia dari penggunaan tangan menjadi menggunakan mesin. Istilah “Revolusi Industri” diperkenalkan oleh Friedrich Engels dan LouisAuguste Blanqui di pertengahan abad ke-19 dan sudah mengalami 4 gelombang/periode.
Periodisasi revolusi industri pertama adalah Revolusi Industri Gelombang ke-1 (Industrial Revolution 1.0). Terjadi pertama kali di Inggris, kemudian menyebar ke daratan Eropa dan Amerika pada pertengahan abad ke-17. Selanjutnya Revolusi Industri Gelombang ke-2 (Industrial Revolution 2.0).Merupakan lanjutan revolusi sebelumnya, yang terjadi pada pertengahan abad ke-18 di Eropa. Revolusi ini ditandai dengan pemanfaatan tenaga listrik (electricity) untuk mempermudah serta mempercepat proses produksi, distribusi, dan perdagangan. Dan Revolusi Industri Gelombang ke-3 (Industrial Revolution 3.0).Berkembang pada era 1970’an, terutama di Amerika Serikat, dengan diperkenalkannya sistem teknologi informasi (IT) dan komputerisasi untuk menunjang otomatisasi produksi (production automation). Tidak seperti dua revolusi industri sebelumnya yang memerlukan beberapa dekade untuk menyebar, revolusi gelombang ke-3 ini menyebar begitu cepat ke negara-negara lain, dari daratan Eropa hingga Asia. Serta Revolusi Industri Gelombang ke-4 (Industrial Revolution 4.0). Era 2000’an hingga saat ini merupakan era penerapan teknologi modern, antara lain teknologi fiber (fiber technology) dan sistem jaringan terintegrasi (integrated network), yang bekerja di setiap aktivitas ekonomi, dari produksi hingga konsumsi.
Dalam salah satu studinya, the World Economic Forum (WEF) menyatakan bahwa revolusi industri 4.0 ditandai oleh pembauran (fusion) teknologi yang mampu menghapus batas-batas penggerak aktivitas ekonomi, baik dari perspektif fisik, digital, maupun biologi. Dengan bahasa yang lebih sederhana bisa dikatakan bahwa pembauran teknologi mampu mengintegrasikan faktor sumberdaya manusia, instrumen produksi, serta metode operasional, dalam mencapai tujuan.
Karakteristik revolusi industri 4.0
Ditandai dengan berbagai teknologi terapan (applied technology), seperti advanced robotics, artificial intelligence, internet of things, virtual and augmented reality, additive manufacturing, serta distributed manufacturing yang secara keseluruhan mampu mengubah pola produksi dan model bisnis di berbagai sektor industri.
Industrie 4.0 sendiri merupakan salah satu pelaksanaan proyek Strategi Teknologi Modern Jerman 2020 (Germany’s High-Tech Strategy 2020). Strategi tersebut diimplementasikan melalui peningkatan teknologi sektor manufaktur, penciptaan kerangka kebijakan strategis yang konsisten, serta penetapan prioritas tertentu dalam menghadapi kompetisi global (www.hannovermesse.de, dikutip pada Selasa 08 Mei 2018). Dari hal tersebut, kemudian muncul istilah industrial revolution 4.0. Kata ‘revolusi’ digunakan untuk menunjukkan perubahan yang sangat cepat dan fundamental, serta bersifat disruptive (merusak tatatan lama yang sudah ada selama bertahuntahun). Sementara gelombang ke-4 menandakan urutan kejadian revolusi industri yang pernah ada.
Perubahan Sosial
Membawa sebuah perubahan dalam masyarakat. Lahirnya media sosial menjadikan perilaku masyarakat mengalami pergeseran baik budaya, etika dan norma yang ada. Indonesia dengan jumlah penduduk yang besar dengan berbagai kultur suku, ras dan agama yang beraneka ragam memiliki banyak sekali potensi perubahan sosial. Dari berbagai kalangan dan usia hampir semua masyarakat Indonesia memiliki dan menggunakan media sosial sebagai salah satu sarana guna memperoleh dan menyampaikan informasi ke publik.
Media sosial adalah sebuah media online, dengan para penggunanya bisa dengan mudah berpartisipasi, berbagi, dan menciptakan isi meliputi blog, jejaring sosial, wiki, forum dan dunia virtual. Blog, jejaring sosial dan wiki merupakan bentuk media sosial yang paling umum digunakan oleh masyarakat di seluruh dunia. Dampak positif dari media sosial adalah memudahkan kita untuk berinteraksi dengan banyak orang, memperluas pergaulan, jarak dan waktu bukan lagi masalah, lebih mudah dalam mengekspresikan diri, penyebaran informasi dapat berlangsung secara cepat, biaya lebih murah. Sedangkan dampak negatif dari media sosial adalah menjauhkan orang-orang yang sudah dekat dan sebaliknya, interaksi secara tatap muka cenderung menurun, membuat orang-orang menjadi kecanduan terhadap internet, menimbulkan konflik, masalah privasi, rentan terhadap pengaruh buruk orang lain. Adanya media sosial telah mempengaruhi kehidupan sosial dalam masyarakat. Perubahan-perubahan dalam hubungan sosial (social relationships) atau sebagai perubahan terhadap keseimbangan (equilibrium) hubungan sosial dan segala bentuk perubahan-perubahan pada lembaga-lembaga kemasyarakatan didalam suatu masyarakat, yang mempengaruhi sistem sosialnya, termasuk didalamnya nilai-nilai, sikap dan pola perilaku diantara kelompok-kelompok dalam masyarakat. Perubahan sosial positif seperti kemudahan memperoleh dan menyampaikan informasi, memperoleh keuntungan secara sosial dan ekonomi. Sedangkan perubahan sosial yang cenderung negatif seperti munculnya kelompok – kelompok sosial yang mengatasnamakan agama, suku dan pola perilaku tertentu yang terkadang menyimpang dari norma – norma yang ada.
Negara Indonesia sendiri mempunyai aturan di mana setiap warga negara memiliki hak boleh memilih, didalam padal 28J ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi:“setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara”[1],2 terkandung di pasal ini bahwa Warga Negara Indonesia harus saling menjaga kertertiban bangsa dan masyarakat. Dalam hal ini warga Indonesia harus menghormati kewajibannya menjaga hak asasi manusia agar masyarakat menghargai nya pula. Dengan itu maka Indonesia akan terasa damai. Masyarakat harus mempunyai tenggang rasa agar umat bisa menjaga perdamaian. Jadi ini merupakan amanat yang dipegang penuh oleh rakyat Indonesia.
[1] Tim M2S Bandung, UUD 1945 Hasil Amandemen Dan Proses Amandemen UUD 1945 lengkap ( Bandung: M2S, 2004), h. 97.