PEMERINTAHAN : Bupati Lebak Sampaikan Nota Penjelasan Pertanggungjawaban APBD Tahun 2018
LEBAK(05/07/19),- Bupati Lebak Hj. Iti Octavia Jayabaya,SE.,MM didampingi wakil Bupati H. Ade Sumardi,SE.,M.Si hadiri Rapat Paripurna Nota Penjelasan Bupati atas Rancangan Peraturan Daerah (raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2018, di Ruang Paripurna, Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak, Banten.
Dalam rapat paripurna kali ini Bupati menjelaskan bahwa materi utama yang terkandung dalam rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban berbentuk laporan keuangan pemerintah daerah setelah melalui proses pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia perwakilan Provinsi Banten.
Menurut Bupati, pemeriksaan ini ditujukan untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan pemerintah Kabupaten Lebak dengan memperhatikan kesesuaian laporan keuangan dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, efektivitas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Hasil dari pemeriksaan tersebut dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan nomor 18a/LHP/XVIII.SRG/05/2019 (17/05/2019) dan telah disampaikan secara langsung oleh kepala BPK-RI perwakilan provinsi Banten kepada bupati dan walikota serta pimpinan DPRD seluruh provinsi Banten pada 22 Mei 2019 lalu.
Bupati juga menyampaikan, Kabupaten Lebak merupakan satu-satunya kabupaten/kota di Provinsi Banten yang pemeriksaannya dilakukan oleh akuntan publik yang digandeng oleh BPK, menurutnya hal ini menjunjukan bahwa tingkat kepercayaan BPK RI terhadap pengelolaan keuangan dan pertanggungajabannya sudah baik.
”Kita patut berbangga karena tetap dapat mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke empat kalinya secara berturut-turut” ujar-Nya.
Untuk diketahui, Nota penjelasan Raperda yang disampaikan oleh Bupati Lebak ini merupakan wujud pertanggungjawaban Pemerintah Kabupaten Lebak atas pelaksanaan APBD yang menyatakan bahwa kepala daerah menyampaikan rancangan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir. Selanjutnya rapat ini akan dilanjutkan pada Senin (8/7/2019) yang berisi tentang jawaban hasil pandangan umum hasil fraksi-fraksi. IAM